Sistem Paspor Hilang & Rusak
Layanan BAP Mandiri, Cepat & Terjadwal
SIPALARUS adalah sistem layanan terintegrasi resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang (Seksi Inteldakim). Ajukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor rusak, paspor hilang, dan perubahan data secara mandiri dengan kepastian jadwal kedatangan tanpa antri manual.
Lacak Permohonan SIPALARUS Cepat
Sudah mendaftar di SIPALARUS? Cek progres verifikasi berkas dan jadwal kedatangan langsung dengan Nomor Registrasi BAP Anda.
BAP-20261009-0001
Semua Kebutuhan Paspor Hilang & Rusak
Dalam Satu Ekosistem SIPALARUS
Dirancang sesuai standar tata kelola publik modern yang mengutamakan kecepatan, keterbukaan informasi, dan kenyamanan pemohon.
Pengisian Formulir Mudah
Pilihan jenis permohonan spesifik untuk paspor rusak, hilang, maupun perubahan data dengan panduan otomatis.
Jadwal Sesi Real-Time
Pilih hari kerja dan sesi jam kedatangan (08:00โ17:00 WIB) yang berstatus Kuota Tersedia terintegrasi langsung ke sistem kantor.
Upload & Kompresi Berkas
Unggah foto KTP, KK, dan dokumen pendukung dari ponsel tanpa takut file terlalu besar, sistem otomatis mengompresi.
Fitur Reschedule Resmi
Ada halangan mendesak? Anda dapat mengajukan permohonan perubahan jadwal 1 kali langsung melalui dashboard akun.
Bukti PDF Ber-QR Code
Unduh lembar bukti pendaftaran SIPALARUS resmi ber-QR Code untuk ditunjukkan kepada petugas saat hadir ke kantor.
Konfirmasi WhatsApp
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian akan menghubungi Anda via WhatsApp terkait konfirmasi berkas.
4 Tahapan Dari Rumah
Hingga Datang Ke Kantor
Ikuti langkah sederhana ini untuk menyelesaikan pendaftaran pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anda melalui SIPALARUS.
Buat Akun NIK
Daftarkan NIK Anda sebagai identitas unik demi keamanan dan pencegahan calo permohonan.
Isi Data & Jadwal
Lengkapi identitas, pilih tanggal & sesi kedatangan, serta unggah dokumen persyaratan.
Konfirmasi Petugas
Simpan Bukti PDF Anda. Petugas Kanim Tanjungpinang akan memverifikasi berkas via WA.
Hadir Pemeriksaan
Datang tepat waktu ke kantor dengan membawa dokumen fisik asli untuk sesi BAP.
Persyaratan Dokumen &
Tarif Resmi PNBP Imigrasi
Ketahui ketentuan biaya denda negara resmi (PP No. 28 Tahun 2019) dan kelengkapan berkas sebelum datang.
Hilang Persyaratan & Denda Paspor Hilang โพ
- E-KTP Asli & Fotokopi (atau Surat Perekaman Dukcapil).
- Kartu Keluarga (KK) Asli & Fotokopi.
- Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah asli yang mencantumkan nama, tanggal lahir, dan nama orang tua.
- Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian setempat (Polsek/Polres) ASLI.
- Catatan Bencana Alam: Jika hilang akibat bencana alam, lampirkan Surat Keterangan Bencana dari Kantor Kelurahan (denda dapat dibebaskan).
Rusak Persyaratan & Denda Paspor Rusak โพ
- Paspor Lama yang Rusak fisik (wajib dibawa saat pemeriksaan BAP).
- E-KTP Asli & Kartu Keluarga (KK) Asli.
- Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah asli.
- Kategori rusak: robek, terkena air/cairan kimia, halaman hilang/terbakar, atau jahitan rusak.
Perubahan Data Persyaratan BAP Perubahan Data Diri โพ
- Paspor Lama Asli yang masih berlaku atau sudah habis masa berlaku.
- E-KTP & KK Terbaru yang sudah diperbarui di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Dokumen Sah Dasar Perubahan: Penetapan Pengadilan Negeri (perubahan nama), Akta Cerai/Buku Nikah (perubahan status), atau Surat Keterangan Instansi Resmi.
Tata Tertib Tata Tertib Kehadiran & Kode Berpakaian Kantor โพ
Gunakan kemeja atau baju berkerah rapi. Tidak diperkenankan menggunakan kaos oblong tanpa kerah.
Gunakan sepatu tertutup. Dilarang menggunakan sandal jepit / sandal santai di ruang pelayanan.
Datang 15 menit sebelum jam sesi dimulai untuk pemeriksaan berkas di meja resepsionis.
Wajib membawa seluruh berkas asli dan cetak lembar Bukti Pendaftaran SIPALARUS Anda.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)
Jl. Ahmad Yani No.31, Sei Jang, Kec. Tj. Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 29122
Senin โ Kamis: 08:00 โ 16:00 WIB
Jumat: 08:00 โ 16:30 WIB
Sabtu &
Minggu: Libur / Tutup
Hotline Informasi & Pengaduan Keimigrasian: 081371514943
Sudah Siap Mengajukan Permohonan?
Proses pendaftaran melalui SIPALARUS hanya memakan waktu ~5 menit. Daftarkan diri Anda sekarang dan dapatkan kuota jadwal resmi tanpa calo.